Senin, 16 Desember 2024

Surat Berhenti Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri tak Bisa Diproses, Ini Alasannya

Administrator - Sabtu, 23 Desember 2023 08:31 WIB
Surat Berhenti Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri tak Bisa Diproses, Ini Alasannya
Firli Bahuri
viralnasional.com - - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak dapat diproses."Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut (yang ditujukan kepada Presiden), Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:
Ari Dwipayana mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.

"Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses, mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK," ujarnya.

Dia mengatakan dengan demikian Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang sebelumnya sudah diteken Presiden masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK pada Kamis (21/12) malam.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Firli mengatakan surat pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK). *** (ant)

ANTARA 2023

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Intip Barang Rampasan KPK Bakal Dilelang,  Ada Tas Hermes Senilai Rp241 Juta
Setyo Budiyanto Ketua KPK Terpilih,  OTT Tetap Dilanjutkan
Terkait Dana Rp150 Juta Diungkap KPK, Kadishub Pekanbaru Siap Memberikan Keterangan
DPR Sahkan 5 Pimpinan KPK Terpilih, Ini Jabatan Sebelumnya?
OTT di Pemko Pekanbaru, KPK Setda Sebut Kadishub Ikut Menerima Uang Rp150 Juta
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT di Pemko Pekanbaru, Ini Nilai uangnya?
komentar
beritaTerbaru