Selasa, 04 Februari 2025

Tanggal 4-5 Februari Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilkada

Administrator - Senin, 03 Februari 2025 07:52 WIB
Tanggal 4-5 Februari Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilkada
f-ilustrasi
viralnasional.com - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa 4 Februari dan Rabu 5 Februari 2025 mendatang. Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.

Baca Juga:
Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto mengatakan, bahwa putusan yang akan dibacakan pada 4 – 5 Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sehingga, menurutnya diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan dan menjamin pengamanan terhadap MK dan seluruh pihak.

"Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap ingin memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan," kata Budi dalam keterangannya.

Budi menjelaskan, bahwa semangat MK tanpa pagar tetap dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat walaupun keamanan dan pengamanan merupakan suatu kunci yang tidak dapat dilupakan. Seperti yang pernah dikemukakan oleh Kapolres yang pada pokoknya aman tapi tidak mencekam.

Dalam persidangan putusan tersebut akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.

Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.

Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Diketahui, MK sudah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.

Pada Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi—yang terbagi dalam tiga panel—juga telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu.

Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki. ***okezone

SHARE:
Tags
beritaTerkait
MK Jadwalkan Sidang Putusan Sela Sengketa Pilkada Riau
Tak jadi Tanggal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Mundur tanggal 18-20
Mahkamah Konstitusi  Akan Putuskan Sengketa Pilkada Riau 11 Februari 2025
Sebanyak  21 Gubernur dan 275 Bupati serta Walikota Dilantik pada 6 Februari di Jakarta
DPR Panggil Kemendagri dan KPU Terkait Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Sesuai Jadwal bulan Februari 2025
komentar
beritaTerbaru