Selasa, 04 Februari 2025

Gugatan Paslon Nomor 2 Pilkada Dumai Kandas tak Diterima Mahkamah Konstitusi

Administrator - Selasa, 04 Februari 2025 10:58 WIB
Gugatan Paslon Nomor 2 Pilkada Dumai Kandas tak Diterima Mahkamah Konstitusi
Sidang gugatan Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta
viralnasional.com - Jakarta- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk dua daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau, untuk pertama yang dimulai Selasa (4/2/2025) pagi pukul 8.00 WIB, dua-duanya tidak diterima.

Baca Juga:
Dua daerah tersebut, Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi Oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima.

Gugatan ini merupakan pemohon atas nama pasangan Adam-Sutoyo terhadap KPU yang sebelumnya sudah menetapkan perolehan suara untuk keunggulan pasangan Suhardiman Amby-Mukhlisin.

Berikutnya Perkara MK Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima.

Ini merupakan pihak termohon pasangan Ferdiansyah-Soeparto terhadap KPU yang sebelumnya sudah menetapkan perolehan suara terbanyak adalah pasangan Paisal-Sugiyarto.

Berdasarkan fakta persidangan dan dalil pemohon dianggap tidak bisa dibuktikan di pengadilan mahkamah konstitusi.

Dengan demikian maka tinggal ditetapkan untuk ikut dilakukan pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang. ***(tim/ant/trb)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Paisal : Mari Bersama-sama Membangun Dumai, Jauhi Perselisihan
Gugatan Pilkada Serentak di Riau,  Ini Jadwal Sidang Perdana Pilkada Dumai dan Kampar
Masuki Tahap Persidangan, MK Targetkan Putusan Sengketa Pilkada Dibacakan di bulan Maret
Pleno Tuntas, Paslon  Abdul Wahid-SF Hariyanto Menang Pilkada Gubri
Yusrizal : Sistim Demokrasi di Dumai Sangat Baik
Rangkul Seluruh Suku, dan Agama Paisal Ajak Bersama-sama Membangun Dumai
komentar
beritaTerbaru