Rabu, 05 Februari 2025

Breaking News: Divonis 8 Tahun, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Administrator - Selasa, 26 Desember 2023 14:05 WIB
Breaking News: Divonis 8 Tahun, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal
viralnasional.com --- JAKARTA - Breaking news, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

Baca Juga:
"Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB," kata Budi melalui pesan tertulis.

Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350," demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.***(kps)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Trigana Air Tergelincir, 42 Penumpang Selamat Termasuk Istri Pj Gubernur
Kerusuhan Pengantar Jenazah Lukas Enembe Diprovokasi KNPB
7 Aparat Terluka-25 Ruko Dibakar Rusuh Iringan Pengantar Jenazah Lukas Enembe
Mengapa Kematian Lukas Enembe Bisa Membakar Papua?
Iring Iringan Pengantar Jenazah Gubernur Papua  Rusuh Mobil Dibakar
Massa Pengantar Jenazah Lukas Enembe Juga Membabakar Sejumlah Ruko Jayapura
komentar
beritaTerbaru